Dalam rangka memperingati Hari BPR BPRS Nasional Tahun 2023, Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) DKI Jaya dan sekitarnya menggelar kegiatan fun walk 5K di Lapangan Parkir Timur Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, pada Minggu, 28 Mei 2023. Momentum tersebut juga sekaligus sebagai launching resmi perubahan nama BPR dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Perubahan nama ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah disahkan melalui UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) yang disahkan pada 12 Januari 2023. Salah satu isi aturan dalam UU P2SK adalah mengubah istilah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Perubahan nama tersebut tidak terlepas dari rencana revitalisasi peran BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. BPR diharapkan bisa memiliki tata kelola yang baik agar dapat menjadi lembaga keuangan yang kuat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong daya saing perbankan sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk menyimpan uang di BPR, karena sekarang posisi BPR sama seperti bank lainnya.
Pada pasal 1 bagian kedua tentang perbankan, disebutkan Bank Perekonomian Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
Dalam Pasal 13 UU P2SK disebutkan kegiatan usaha BPR meliputi:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan berupa tabungan dan deposito berjangka dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
b. menyalurkan dana dalam bentuk kredit;
c. melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;
d. menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau meminjamkan dana kepada bank lain;
e. melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing;
f. melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR sesuai dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan;
g. melakukan kerja sama dengan LJK lain dan kerja sama dengan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah;
h. melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan/atau
i. melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara pada Pasal 14, terdapat ketentuan larangan bagi BPR, antara lain:
a. menerima simpanan berupa Giro;
b. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali kegiatan usaha penukaran valuta asing;
c. melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f;
d. membeli surat berharga, kecuali yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah;
e. melakukan usaha perasuransian, kecuali memasarkan produk asuransi dalam rangka kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g;
f. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
UU UU P2SK mendukung pengembangan serta penguatan industri BPR-BPRS melalui perbaikan kelembagaan, penguatan dan pengawasan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), kemudian penyempurnaan kegiatan usaha. Dengan adanya penguatan dan perluasan usaha, diharapkan BPR dan BPRS dapat lebih berkembang dengan didukung oleh governance yang baik.