Penanganan Pengaduan Nasabah
Penanganan pengaduan Nasabah merupakan layanan yang diberikan oleh PT BPR Olympindo Sejahtera kepada Nasabah jika mengalami kendala ketika bertransaksi, termasuk penyelesaian masalah melalui jalur mediasi dengan keterlibatan pihak ketiga, untuk menjamin hak-hak Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur mengenai Perlindungan Nasabah.
Tata Cara Penyampaian Pengaduan Nasabah
-
Pengaduan Lisan
- Telephone ke 021 – 45859422
- Datang langsung ke Kantor PT BPR Olympindo Sejahtera terdekat
-
Secara Tertulis
Pengaduan tertulis dapat diajukan dengan :
- Melalui e-mail ke bprolympindosejahtera@gmail.com
-
Melalui Surat resmi ke Manajemen PT BPR Olympindo Sejahtera
UP. Unit Penyelesaian Pengaduan Nasabah
PT. BPR Olympindo Sejahtera
Plaza Kelapa Gading Blok B/33
Jl.Boulevard Barat-Kelapa gading
Jakarta Utara
Proses Penanganan Pengaduan Nasabah
- Nasabah menyampaikan pengaduan melalui sarana yang tersedia di BPR Olympindo Sejahtera.
- Petugas Bank melakukan verifikasi atas kesesuaian data Nasabah.
- Pengaduan Nasabah akan di catat oleh Petugas Penerima pengaduan untuk di teruskan kepada Unit Teknis terkait melalui Unit Kerja Penerimaan Pengaduan Nasabah.
- Nasabah akan menerima nomor registrasi pengaduan.
-
Petugas bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Nasabah sesuai jangka waktu penyelesaian berdasarkan jenis pengaduan yang disampaikan.
-
Pengaduan secara lisan akan ditangani dan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka PT BPR Olympindo Sejahtera akan menyampaikan kepada Nasabah untuk mengajukan Pengaduan secara Tertulis.
-
Pengaduan secara tertulis akan diselesaikan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengaduan tertulis diterima. Dalam hal kondisi tertentu, PT BPR Olympindo Sejahtera dapat memperpanjang waktu penyelesaian pengaduan Nasabah sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai perpanjangan waktu tersebut kepada Nasabah sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja pertama berakhir.
- Jika Nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian, maka pengaduan dianggap selesai.
-
Apabila PT BPR Olympindo Sejahtera telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan, namun Nasabah tidak menerima penyelesaian tersebut atau proses penyelesaian pengaduan telah melewati batas waktu sebagaimana disebutkan diatas, maka Nasabah dapat melanjutkan upaya pengaduan melalui :
- Penyelenggaraan layanan Nasabah dan masyarakat oleh Otoritas Jasa Keuangan
- Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang ditunjuk dan dimuat dalam Daftar LAPS di Sektor Jasa Keuangan yang ditetapkan OJK bilamana penyelesaian sengketa dilakukan luar pengadilan.
- Dalam hal Nasabah menyampaikan pengaduan atau mengajukan sengketa, PT BPR Olympindo Sejahtera memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan diri dan pemberian barang bukti dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- PT BPR Olympindo Sejahtera berhak mendapatkan rehabilitasi nama baik jika terbukti secara hukum bahwa kerugian Nasabah tidak diakibatkan oleh produk dan/atau layanan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat penyampaian Pengaduan
| Pengaduan |
Lisan |
Tertulis |
| Datang Langsung |
Telephone |
| Nasabah |
Nasabah wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis) |
- Harus diajukan Nasabah yang bersangkutan
- Nasabah yang mengajukan harus diverifikasi keabsahannya
|
- Identitas Nasabah (KTP/Paspor) yang berlaku
- Nomor rekening
- Dokumen pendukung lainnya
|
| Perwakilan Nasabah |
Perwakilan Nasabah wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis) |
Tidak diperkenankan |
- Bukti identitas (KTP/ Paspor) perwakilan Nasabah yang berlaku
- Surat kuasa khusus dari Nasabah kepada perwakilan Nasabah yang menyatakan Nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama Nasabah.
- Dokumen lain yang menunjukkan perwakilan Nasabah berwenang mewakili Nasabah, misalnya Penetapan wali/pengampu dari pengadilan.
- Bukti identitas Nasabah yang diwakili dan dokumen pendukung pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti setoran, bukti transfer, rekening koran, dll)
|
Kerahasiaan Data Nasabah
PT BPR Olympindo Sejahtera akan menjaga kerahasiaan data Nasabah, yang melakukan pengaduan kepada pihak manapun, kecuali :
- Kepada Otoritas Jasa Keuangan
- Dalam rangka penyelesaian pengaduan
- Diwajibkan oleh Hukum dan peraturan; dan/atau
- Pihak lain atas persetujuan Nasabah yang bersangkutan